Live di Medsos Lalu Tawuran, 10 Anggota Geng Motor asal Gowa Ditangkap

- 10 anggota geng motor asal Gowa ditangkap polisi
- Para pelaku melakukan perlawanan dan melawan petugas saat hendak dibubarkan
- Warga kritik keputusan polisi yang tidak menembak pelaku yang melawan
Makassar, IDN Times – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 10 anggota geng motor yang melakukan perlawanan terhadap polisi saat hendak dibubarkan di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (13/6/2025).
Para pelaku diketahui merupakan anggota dari tiga geng motor asal Kabupaten Gowa, yakni Geng Motor Tombolo, Warcab, dan Deplor. Dari 16 orang yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.
1. Ada mahasiswa hingga guru honorer

Adapun kelima anak dibawah umur itu, masing-masing berinisial MR alias Ronde, MKN, MF, MAR dan MA. Kelimanya masing-masing berusia 17 tahun. Sedang yang sudah dewasa, masing-masing berinisial MS (20), MR (18), DAS (20), AFI (20) dan N alias AAN (26).
"Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa. Lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran. Mereka semua warga Kabupaten Gowa," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Arya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat geng motor tersebut merencanakan penyerangan terhadap kelompok geng motor lain melalui siaran langsung di media sosial.
"Para pelaku sebelumnya juga melakukan pesta miras di wilayah Kabupaten Gowa, kemudian berkumpul di Kelurahan Pannara, Kecamatan Manggala, untuk melakukan penyerangan," imbuhnya.
Saat petugas tiba di lokasi untuk membubarkan aksi tersebut, para pelaku justru melawan. Mereka mengacungkan senjata tajam dan membentangkan busur panah ke arah polisi.
2. Polisi diserang saat membubarkan geng motor

Menurut Arya, perlawanan geng motor itu sangat membahayakan. Salah satu pelaku bahkan menabrakkan motornya ke arah polisi hingga menyebabkan petugas terjatuh.
"Ada yang mengacungkan golok, ada juga yang membentangkan busur. Bahkan satu pelaku menabrak anggota dengan motor," jelasnya.
Meski mendapat serangan, polisi tak mengambil tindakan tembak di tempat. Arya menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan situasi lokasi yang padat penduduk.
"Tindakan tegas tetap akan dilakukan bila situasi memungkinkan. Kita tetap harus memperhatikan kondisi di lapangan," tambah Arya.
3. Warga kritik Janji tindakan tegas polisi

Penangkapan pelaku geng motor ini justru menuai respons kritis dari masyarakat. Sejumlah warga kecewa karena polisi tidak menembak pelaku yang melawan.
"Harusnya pelaku ditembak karena jelas-jelas melawan polisi. Mana ketegasan Kapolrestabes yang katanya akan tembak di tempat?" ujar Syahril, warga Makassar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit motor, dua golok, serta sejumlah ketapel dan anak panah. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.