Makassar, IDN Times - Potensi limbah elektronik di Kota Makassar mencapai 5.651,2 ton per tahun, demikian laporan riset Save the Children Indonesia tentang limbah elektronik dan ekonomi berkelanjutan berjudul Circular Geniuses, yang dirilis pada Februari 2023.
Menurut siaran pers yang diterima IDN Times Sulsel, Kamis (16/2/2023), riset menunjukkan limbah elektronik di Indonesia mencapai 1,8 juta ton per tahun, namun hanya 10 persen yang dikelola dengan benar dan berizin resmi. Sedangkan sebagian besar atau 90 persen dikelola sektor informal, baik individu maupun kelompok tanpa izin dan tidak terdaftar.
Limbah elektronik di Indonesia termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan membutuhkan izin khusus untuk menanganinya. Itu sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.