Makassar, IDN Times - Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akhirnya akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Hal itu ditandai usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Selatan.
Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026). Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Penandatanganan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Maros serta Danantara.
Pembangunan PSEL dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi timbunan sampah yang terus meningkat tiap tahun. Selama ini, keterbatasan kapasitas pengolahan dan teknologi membuat sebagian besar sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem terbatas. Penerapan teknologi berbasis energi listrik diharapkan menjadi jawaban atas tantangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut penandatanganan PKS sebagai hasil koordinasi panjang lintas pemerintah daerah. Dukungan ini penting untuk menjamin pasokan sampah ke fasilitas PSEL dan memastikan keberhasilan proyek.
"Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, perjalanan yang tidak pendek, hampir setahun lebih di bawah koordinasi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Atas saran Bapak Presiden, kita semua kemudian mendukung pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PLTSa atau PSEL," kata Hanif.
