Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Makassar Kasrudi. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 di Kota Makassar, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebentar lagi akan diberlakukan. Artinya akan ada pembatasan kegiatan termasuk di tempat-tempat ibadah.

Namun demikian, pelaksanaan PSBB ini bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadan di mana ada salat tarawih dilakukan setiap malam. Tak sedikit orang yang menyayangkan jika salat tarawih hanya dilakukan di rumah saja.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi salah satunya. Legislator fraksi Gerindra ini merasa lebih afdal jika salat tarawih dilakukan di masjid ketimbang di rumah.

"PSBB ini bertepatan dengan Ramadan. Di bulan Ramadan itu ada salat tarawih. Kebiasaan kita umat muslim itu bertarawih di masjid. Memang bisa bertawarih di rumah tapi kan lebih afdol kalau kita bertarawih masjid," kata Kasrudi saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/4).

1. Minta pemkot tetap membuka masjid

Ilustrasi salat berjamaah di masjid. (Dok. IDN Times)

Atas dasar itu, dia merasa bahwa masjid-masjid perlu tetap dibuka selama Ramadan agar umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah salat tarawih. Dia pun meminta kepada Pemkot Makassar untuk membuka masjid tetapi dengan catatan masjid tersebut berada di wilayah yang bebas dari virus corona.

"Jadi saya minta pemerintah kota untuk membuka masjid-masjid yang dianggap zona hijau. Kalau zona merah saya juga tidak setuju tapi paling tidak Pemkot Makassar itu punya data di mana saja zona-zona yang hijau. Itu bisa dibuka masjidnya," pinta Kasrudi.

2. Masjid dibuka selama mematuhi aturan PSBB

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Dia menyarankan salah satu masjid yang sebaiknya dibuka adalah Masjid Raya dan Masjid Al Markaz yang berada di Kecamatan Bontoala. Sebab menurutnya kecamatan tersebut tidak termasuk dalam daerah rawan. Apalagi di Kecamatan Bontoala juga belum ditemukan ada kasus positif COVID-19.

Namun dia juga tidak ingin masjid asal dibuka. Jika masjid akan dibuka maka dengan syarat harus tetap mematuhi aturan yang tertuang dalam kebijakan PSBB. Misalnya menerapkan physical distancing, memberikan sarana kebersihan seperti bilik disinfektan ataupun tempat cuci tangan.

"Kalau masjid-masjid besar kan pasti punya cleaning service. Jadi dibersihkan setiap hari lantai-lantainya. Saya rasa bisa itu pemerintah kota instruksikan itu," katanya.

3. PSBB diterapkan pada 24 April mendatang

Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar memastikan PSBB akan mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Iqbal memperkirakan pelaksanaan PSBB di Makassar seiring dengan masuknya bulan Ramadan. Meski, pemerintah pusat belum secara resmi menetapkan kapan masuknya 1 Ramadan 1441 Hijriah.

"Iya sudah pasti di situ kita akan resmi terapkan (PSBB). Sebenarnya kita sudah terapkan di beberapa hari sebelumnya, tapi itu tahap uji coba," kata Iqbal, usai rapat di Gedung Balai Prajurit Manunggal, Makassar, Jumat (17/4).

Editorial Team