Makassar, IDN Times - Legalisasi ganja oleh pemerintah Thailand tidak lepas dari kekhawatiran Indonesia. Pasalnya, Indonesia kini tengah berupaya kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika hingga peredarannya.
Keputusan pemerintah Thailand melegalisasi ganja dikhawatirkan akan membuat distribusi ganja di Indonesia semakin banyak. Hal itu juga dikhawatirkan membuat Indonesia sebagai pasar potensial dari peredaran narkotika golongan I tersebut.
Pakar Hukum dan Kriminologi Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Nasir, memperingatkan bahwa wacana legalisasi ganja bukan hal baru di Indonesia dan sejumlah negara. Jauh sebelum Thailand, beberapa negara telah lebih dulu melegalkan penggunaan ganja. Sebut saja Kanada yang melegalisasi ganja untuk tujuan medis pada 2001 dan Meksiko untuk keperluan rekreasi. Kemudian ada Australia yang melegalisasi ganja untuk rekreasi dan budidaya pada 2019.
Namun yang sebenarnya menjadi kekhawatiran adalah penyalahgunaan ganja itu sendiri. Ketika ganja dilegalisasi untuk keperluan medis, maka di saat yang sama hal ini juga menjadi tugas berat bagi pihak medis dan aparat penegak hukum untuk mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Di sana itu memang dilegalkan penggunaan ganja. Tetapi sama sekali tidak boleh ada pengedaran dan menanam ganja secara masif. Itu diancam pidana sekian tahun. Saya kira memang harus kita waspadai karena setiap negara mempunyai kondisi yang berbeda," katanya saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Minggu (26/6/2022).