Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang perkara perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut persidangan itu ibarat sekadar trik penarik perhatian alias "gimmick".
Itu diungkapkan Direktur LBH Kota Makassar Muhammad Haedir saat diskusi dengan menghadirkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Sandrayati Moniaga di Kota Makassar, Selasa lalu (9/8/2022). Menurut Haedir, aparat hukum tidak serius menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai karena cuma menyeret satu terdakwa.
"Sepertinya Jaksa tidak punya keinginan untuk membuktikan agar terdakwa bersalah, kita lihat kenapa hanya satu terdakwa. Itu salah satu indikasi kasus Paniai ini menurut saya adalah 'gimmick', jadi sekadar ingin lucu-lucuan saja," kata Haedir.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.