Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin saat konferensi pers catatan akhir tahun (Catahu) 2025 di Sekret Jalan Nikel I Blok A22 No. 18, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin menjelaskan sepanjang tahun 2025, LBH Makassar menerima 212 permohonan bantuan hukum, dengan 202 permohonan ditangani. "Dari jumlah tersebut, 157 kasus (78%) merupakan pelanggaran HAM berdimensi struktural, sedangkan 45 kasus (22%) non-struktural," jelasnya.
Mirayati mengaku, permohonan tidak hanya berasal dari Sulawesi Selatan, melainkan juga dari luar provinsi. Itu menunjukkan meluasnya pelanggaran HAM, sekaligus upaya penjangkauan pemberian layanan bantuan hukum.
"Berdasarkan isu, kasus fair trial menjadi yang tertinggi dengan 39 kasus, meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2024. Dan ini menjadi angka paling tinggi sepanjang tiga tahun terakhir.
Disusul kekerasan terhadap perempuan 25 kasus, sengketa tanah dan perumahan 21 kasus, perburuhan 18 kasus, kekerasan fisik oleh aparat 15 kasus, dan KDRT 13 kasus," kata Mirayati.
Fair trial adalah proses hukum, seperti hak atas bantuan hukum, praduga tak bersalah, dan bebas dari penyiksaan, yang sering terjadi di Indonesia dalam berbagai tahap penegakan hukum, dari penyidikan Polisi paling sering melanggar, penuntutan, hingga persidangan.