Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Desakan itu seiring ramainya respons masyarakat lewat tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial, usai kasus dimuat kembali oleh Projet Multatuli. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.
Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sejak awal hingga saat ini pun, posisi kami tetap sama kasus ini harus dibuka kembali dan untuk itu Polri harus membuka kembali dan melanjutkan proses perjalanan perkara," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).