Makassar, IDN Times - Pendamping hukum untuk anak korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsle), menolak saran agar korban diperiksa oleh dokter spesialis kandungan. Sebelumnya, tim asistensi Mabes Polri disarankan oleh dr. Imelda dari RS Vale Sorowako agar memeriksa kondisi kandungan ketiga korban untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.
Rezky Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban harus dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan anak. Antara lain dengan memastikan kesiapan psikologis para anak.
"Kami harus memastikan bagaimana kondisi para anak saat ini untuk siap mengikuti proses pemeriksaan. Salah satunya dengan kembali melakukan asesmen psikologis untuk melihat kondisi para anak saat ini, yang telah dilakukan tim Kemen PPPA," kata Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).