Ilustrasi - konferensi pers LBH Makassar soal kasus mandek di Polda Sulsel/LBH Makassar
Karena tidak ada kejelasan dari pihak penyidik, LBH Makassar kemudian mengirimkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 16 Desember 2020. "Namun hingga saat ini Polda belum mengirimkan bahkan memberi respon atas permintaan tersebut," ucapnya.
Pada 24 November 2020, LBH pun kembali mengajukan permohonan penyelidikan ke Komnasham atas dugaan pelangaran HAM dalam kasus tersebut. Respons dari Komnasham baru diterima pada 27 januari 2021. "Via WA dan mengatakan bahwa mereka (Komnasham) telah bersurat perihal mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Khaerul.
Khaerul melanjutkan, pada 22 Februari 2021, tim penasehat hukum kembali mengajukan permohonan dan desakan penanganan kasus kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, dan Ombudsman RI. Hingga pada rentang waktu Oktober hingga November 2021, Kompolnas dan Ombudsman mengeluarkan surat yang berisi klarifikasi pihak Polda Sulsel.
"Intinya menyatakan bahwa laporan polisi nomor: LPB/275/IX/2020/SPKT Polda Sulsel telah selesai dan dihentikan dengan alasan bahwa korban (AB dan IM) telah mencabut keterangan awalnya dan orang tua AJ tidak merasa dirugikan lagi, sehingga pihak kepolisian menerapkan restorative justice," jelasnya.