Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akhirnya melaporkan Briptu SA, anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tahanan perempuan inisial FM.
"Tadi kami bersama korban (FM) sudah melapor terkait dengan pidananya ke SPKT Polda setelah korban dibolehkan keluar sebentar," kata Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin kepada IDN Times Sulsel, Selasa (22/8/2023).
Mirayati mengatakan, LBH Makassar melaporkan dugaan kekerasan seksual secara fisik kepada korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. "Sejauh ini begitu yang dilapor," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, melakukan dugaan pelecehan seksual saat mabok alkohol atau minuman keras (miras). SA memeluk korban yang sedang tidur hingga memaksa korban melakukan oral seks.