Makassar, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, menyebutkan bahwa pelarangan peredaran, penjualan, atau permintaan penarikan buku merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Haswandy menjabarkan, bahwa perihal tersebut tertuang dalam UU 1945, di mana ada hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemudian hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
“Hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegas Haswandy kepada IDN Times Sulsel, Senin (5/8).