Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Haswandy Andy Mas, kanan. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, menyebutkan bahwa pelarangan peredaran, penjualan, atau permintaan penarikan buku merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Haswandy menjabarkan, bahwa perihal tersebut tertuang dalam UU 1945, di mana  ada hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemudian hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

“Hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegas Haswandy kepada IDN Times Sulsel, Senin (5/8).

1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari segala jenis saluran

IDN Times / Aan Pranata

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa masyarakat juga berhak memperoleh dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan, dia menilai, masyarakat harus diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk bisa mengakses berbagai jenis kebutuhan informasi.  Sebab, lanjut dia, di hadapan hukum semua orang harus diperlakukan adil.

2. LBH Makassar: kalau melanggar, tidak boleh berdasarkan asumsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di