Makassar, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima 250 aduan dalam berbagai kasus. Dari jumlah itu, 240 kasus diterima dan 10 kasus ditolak.
LBH Makassar juga membagi dua kategori berdasarkan sifat kasusnya. Di mana 87 kasus bersifat nonstruktural dan 153 kasus bersifat struktural. Angka ini dianggap sebagai tren buruk sepanjang tahun ini.
"Tingginya kasus struktural ini menunjukkan bahwa negara tidak memiliki keseriusan dalam memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusi)," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021) malam.