Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti lambannya proses sidang etik terhadap enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Kabupaten Takalar.

Koordinator Bidang Hak-Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo menyatakan seharusnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana segera memproses keenam anggota yang terlibat melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya kasus ini sudah terang apa yang dilakukan para pelaku, mestinya polisi lebih cepat mengusut baik etiknya maupun tindak pidananya," ucap Hutomo kepada IDN Times, Kamis (19/6/2025).

1. LBH soroti kultur kekerasan di kepolisian

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Hutomo mendesak mantan Kapolres Depok itu, agar segera mengambil langkah tegas terhadap keenam anggotanya karena diduga terbukti melakukan pelanggaran dan kekerasan fisik. "Apalagi kasus ini selain ada dugaan pemerasan juga memang terjadi pelanggaran HAM berupa kekerasan fisik terhadap korban, para pelaku memukuli korban, menyekap beberapa jam, membentur kepalanya ke tembok," kata Hutomo.

Bahkan,lanjut Hutomo, keenam anggota polisi tersebut menodongkan senjata api ke korban lalu dipaksa mengakui narkoba sebagai miliknya padahal korban sudah berulang kali mengatakan bahwa barang itu bukan miliknya.

"Kasus ini lagi-lagi menjukan kepada kita adanya pesoalan serius di intitusi kepolisian, persoalan kultur kekerasan dan pemerasan yang mengakar di kepolisian. Sehingga institusi polri harus didesak untuk dievaluasi total," tegasnya.

2. Masih tunggu sidang etik

Editorial Team

Tonton lebih seru di