Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti lambannya proses sidang etik terhadap enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Kabupaten Takalar.
Koordinator Bidang Hak-Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo menyatakan seharusnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana segera memproses keenam anggota yang terlibat melakukan pelanggaran.
"Sebenarnya kasus ini sudah terang apa yang dilakukan para pelaku, mestinya polisi lebih cepat mengusut baik etiknya maupun tindak pidananya," ucap Hutomo kepada IDN Times, Kamis (19/6/2025).