Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak penyidik Propam Polda Sulsel, mengusut tuntas kasus kematian Arfandi Ardiansah (18), yang diduga melibatkan anggota polisi.
Arfandi tewas usai ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu 15 Mei 2022, pukul 02.30 WITA. Korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling, Barawaja, Kota Makassar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan mengatakan, ada dugaan kematian Arfandi akibat dari serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami saat dirinya ditangkap dan diinterogasi.
"Untuk itu kami mendesak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Ridwan kepada IDN Times di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Rabu (18/5/2022) siang.