Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar bersikap transparan dalam penanganan pasien Covid-19. Transparansi yang dimaksudkan adalah persoalan selain identitas korban.
Kamis (19/3) lalu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan dua orang warganya positif terinfeksi virus corona. Keduanya adalah pasien 285 dan 286. Satu dari pasien meningggal dunia sebelum hasil pemeriksaannya keluar.
LBH menilai, sikap pemerintah yang cenderung tertutup dalam memberikan informasi justru akan berdampak bagi kondisi psikologis dan mental masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan informasi akan menjadi sarana edukasi masyarakat agar dapat mendisiplinkan diri mengambil langkah pencegahan.
Informasi mengenai identitas lokasi berbasis kelurahan tempat tinggal dan pekerjaan, serta lokasi atau tempat-tempat yang terakhir dikunjungi oleh pasien menurut dianggap sangat penting diketahui publik. Dengan begitu, warga di wilayah sekitar bisa inisiatif agar segera memeriksakan dirinya.
"Dengan pertimbangan informasi tersebut tidak melanggar hak privasi pasien, meskipun sebenarnya perlindungan hak privasi dapat dibatasi dalam kondisi darurat dan untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar sebagaimana ketentuan Pasal 57 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas kepada IDN Times di Makassar, Sabtu (21/3).