Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat ada empat laporan kasus kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Empat laporan itu merupakan cacatan LBH Makasssar selama kurun waktu 2023 sampai 2024. LBH Makassar mencatat masing-masing laporan itu dengan permohonan bantuan hukum dengan nomor berbeda.

1. Satu kasus bergulir di PN Sungguminasa Gowa

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024) (IDN Times/Darsil Yahya Mustari)

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Nunuk Parwati Songki mengatakan, satu dari empat kasus yang ditangani LBH Makassar sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa. Mirisnya, pelaku dalam kasus itu adalah dosen.

Nunuk menyebut kasus kekerasan seksual yang terjadi UIN Alauddin Makassar tipologi pelakunya adalah sivitas akademik kampus. "Hal ini menggambarkan bagaimana watak berokrasi kampus di UIN Alauddin Makassar yang tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi tapi juga tidak memberikan ruang aman," kata Nunuk saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024).

Kejadian tersebut bukan kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya terjadi kasus pelecehan seksual oleh salah seorang pekerja kampus dengan korban mahasiswa lebih dari 10 orang, namun tidak ada sanksi tegas. Pelakunya masih berkeliaran di lingkup kampus.

2. Pelaku kekerasan seksual belum disanksi tegas

Editorial Team

Tonton lebih seru di