Ribuan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Irwan Idris
LPSK RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker di sejumlah daerah, termasuk Kota Makassar, melapor. Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait bentrok dalam unjuk rasa.
Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang Omnibus Law UU Ciptaker beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan. "Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima jurnalis hari ini.
Permohonan perlindungan ke LPSK bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.