Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan demonstran yang ditahan. Polisi menangkap mereka saat aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU-Cilaka), Kamis, 16 Juli 2020.
Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Massa berasal dari berbagai elemen, dari mahasiswa, buruh, hingga santri. Demonstrasi berujung bentrok antara massa dengan polisi.
"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun, terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap, atau setidaknya masih dinyatakan hilang. Satu diantaranya adalah perempuan dan terdapat dua usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (17/7/2020).