Makassar, IDN Times - Layanan data kependudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang nonaktif belakangan ini, ternyata bukan semata masalah koneksi ke pusat data atau server. Akses dari Kota Makassar memang sengaja ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, beberapa hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permohonan warga Makassar terkait data kependudukan. Layanan yang terdampak antara lain perekaman data dan perubahan data e-KTP dan kartu keluarga.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pemutusan akses merupakan sanksi terhadap Wali Kota Makassar. Ini terkait kebijakan Wali Kota yang mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tidak dijelaskan kapan pemutusan akses berakhir.
"Kami putus karena Wali Kota Makassar melanggar undang-undang. Itu bukan kewenangan wali kota, jadi pelanggaran berat," kata Zudan melalui pesan teks kepada IDN Times di Makassar, Kamis (22/8).