Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas dalam menangani sengketa aset daerah dan praktik mafia tanah di wilayahnya. Pernyataan ini muncul menyusul dikabulkannya kasasi Pemprov Sulsel oleh Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kepala Biro Hukum Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi aset daerah. Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga kepentingan masyarakat yang terdampak pemanfaatan lahan tersebut.
"Oleh karena itu, kami sampaikan juga bahwa dengan adanya putusan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak menoleransi adanya mafia tanah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Herwin, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2025).
