Makassar, IDN Times - Larangan pemasangan reklame di pohon yang diterapkan oleh Pemkot Makassar dipastikan tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor reklame. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra.
Dia menyebutkan sebagian besar reklame yang dipasang di pohon lebih banyak bersifat politis atau undangan kegiatan dan bukan reklame komersial yang berkontribusi besar terhadap pajak daerah.
"Setahu kami, yang kebanyakan memasang di pohon itu bukan berbentuk produk. Kebanyakan bersifat politis dan undangan kegiatan. Jadi tidak mempengaruhi penerimaan pajak reklame karena di aturan juga, pemasangan reklame di pohon dilarang," kata Firman, kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).