Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Larangan pemasangan reklame di pohon tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah, karena sebagian besar reklame bersifat politis atau undangan kegiatan.
  • Pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan reklame di pohon dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Keindahan, bukan kewenangan Bapenda.
  • Realisasi pendapatan Kota Makassar pada 2025 baru mencapai 17,1% dari target, dengan kontribusi pajak reklame sekitar 14,8% dari target pajak daerah.

Makassar, IDN Times - Larangan pemasangan reklame di pohon yang diterapkan oleh Pemkot Makassar dipastikan tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor reklame. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra.

Dia menyebutkan sebagian besar reklame yang dipasang di pohon lebih banyak bersifat politis atau undangan kegiatan dan bukan reklame komersial yang berkontribusi besar terhadap pajak daerah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di