Makassar, IDN Times - Febri bakal merasakan kesedihan yang sama tahun ini, saat mendengarkan lantunan takbir di tanah rantau. Lagi-lagi dia gagal melewatkan momen hari raya lebaran di kampung halaman.
Pada tahun 2020 lalu, Febri tertahan di tempatnya bermukim, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia tidak bisa pulang ke kampung halaman di Lampung karena pemerintah melarang mudik di masa Idulfitri. Setahun berselang, pemerintah menerapkan aturan serupa dengan alasan menekan potensi penularan COVID-19.
Febri sebenarnya sejak jauh hari sudah menyusun rencana mudik. Namun sekarang dia tidak bisa apa-apa. Pemerintah memutuskan melarang pergerakan orang antar daerah pada 6-17 Mei 2021.
"Sudah persiapan aku malahan. Mulai dari dana sama kendaraan, karena niat pengin sesekali mudik darat tapi tidak pakai transportasi umum," katanya pada Kamis, 6 Mei 2021.
Mau-tidak mau, Febri mengurungkan niat bertemu sanak saudara di kampung. Dia juga mengaku punya pertimbangan selain larangan mudik, yakni kasus penularan virus corona yang masih tinggi. Apalagi salah satu orang tuanya masuk kelompok orang rentan karena punya komorbid.
“Ternyata sebetulnya aku masih galau mau balik," dia melanjutkan.
Larangan mudik tertuang dalam enam poin pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik berlaku bagi semua orang dengan perjalanan antar kabupaten/kota, provinsi, maupun negara. Baik itu menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara. Pengecualian berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu dengan tugas atau kepentingan mendesak, dengan menyertakan hasil tes COVID-19.
Larangan mudik sudah berlaku sejak pekan lalu. Pemerintah daerah menerapkannya lewat penyekatan jalur lintas batas. Orang-orang tertahan tak bisa pulang kampung, meski ada juga yang bersiasat dengan mudik lebih awal. Di sisi lain, aturan itu berdampak terhadap mata pencarian kelompok masyarakat tertentu.
IDN Times merangkum serba-serbi larangan mudik dari sejumlah daerah di Indonesia. Berikut ini kisahnya.