Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021. Aturan itu mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Dalam surat edaran itu, ada sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat, salah satunya menyangkut jenis kendaraan. Pertama, dilarang menggunakan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang lainnya.
Selanjutnya, mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Adapun kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Soal aturan mengenai kendaraan itu, Arafah mengaku belum bisa menjelaskannya lebih lanjut karena belum menerima juknis terkait larangan mudik.
"Kalau itu (kendaraan) belum. Juknisnya dari kementerian belum. Ini mungkin dalam proses penomoran. Mungkin dalam Senin ini masih lama juga," katanya.