Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil, menyebut larangan impor pakaian bekas sebagai langkah yang signifikan. Kebijakan ini dinilainya dapat mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
Menurut Ahmadi, kebijakan pemerintah pusat yang memperketat impor pakaian bekas membuka peluang baru bagi pelaku industri lokal. Langkah ini diperkirakan memberi ruang lebih luas bagi IKM dan UMKM di sektor tekstil untuk berkembang.
"Kalau sudah ada larangan secara tegas untuk mengimpor barang-barang bekas, berarti peluang untuk industri tekstil itu ke depan semakin maju," kata Ahmadi saat ditemui di Makassar, Kamis (30/10/2025).
