Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi UMKM (IDN Times/Muhammad Nasir)

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil, menyebut larangan impor pakaian bekas sebagai langkah yang signifikan. Kebijakan ini dinilainya dapat mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Menurut Ahmadi, kebijakan pemerintah pusat yang memperketat impor pakaian bekas membuka peluang baru bagi pelaku industri lokal. Langkah ini diperkirakan memberi ruang lebih luas bagi IKM dan UMKM di sektor tekstil untuk berkembang.

"Kalau sudah ada larangan secara tegas untuk mengimpor barang-barang bekas, berarti peluang untuk industri tekstil itu ke depan semakin maju," kata Ahmadi saat ditemui di Makassar, Kamis (30/10/2025).

1. UMKM tekstil lokal didorong tumbuh lebih kuat

ilustrasi UMKM (dok. IDN Times/Aditya Pratama)

Ahmadi menjelaskan selama ini produk pakaian bekas dari luar negeri menjadi pesaing utama bagi pelaku usaha tekstil lokal. Dengan adanya pelarangan tersebut, industri lokal dapat tumbuh lebih kuat dan mandiri.

"Ketika industri tekstil semakin maju, pasti UMKM atau IKM itu juga punya ruang besar untuk lebih besar. Karena selama ini yang menjadi pesaingnya memang adalah pakaian-pakaian bekas yang dari luar," katanya.

2. Buka ruang kreativitas bagi pelaku industri kecil menengah

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ahmadi menilai para pedagang pakaian bekas tidak akan memiliki alasan untuk melakukan protes terhadap larangan impor. Menurutnya, perdagangan barang bekas tersebut sebenarnya ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ahmadi menegaskan setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap undang-undang menjadi dasar tertibnya pelaksanaan hukum di negara ini.

"Pasti mereka lebih memiliki ruang untuk berkreativitas, bagaimana bisa bekerja dengan bagus, paling tidak punya peluang untuk membuka industri kecil menengah yang bergerak di bidang industri pakaian," kata Ahmadi.

3. Pakaian bekas Ilegal akan diawasi ketat

Deretan pakaian thrift yang dipajang di Pasar Toddopuli, Makassar, Rabu (29/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ahmadi menjelaskan pengawasan terhadap impor pakaian memiliki batasan kewenangan. Selama barang belum beredar di pasar, tanggung jawab itu tidak berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Dia menekankan peran penting Bea Cukai dalam pengawasan impor pakaian ilegal. Semua barang dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar seharusnya ditahan di pelabuhan agar tidak masuk ke daerah.

"Begitu tegas undang-undang barang ilegal, saya yakin tidak ada lagi barang beredar di daerah karena sudah dicut oleh Bea Cukai sebelum masuk," kata Ahmadi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan memberantas impor pakaian bekas ilegal alias thrifting. Purbaya juga mengancam akan mencabut izin impor perusahaan yang masih nekat.

Editorial Team