Ilustrasi toko sepeda (IDN Times/Besse Fadhilah)
Zulanda mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda berkekuatan baterai listrik di wilayah hukum Makassar.
Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.
"Jadi selain pasal 47 juga pasal 48 sampai dengan Pasal 56 itu jelas, diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," katanya.
"Termasuk layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah, apabila lulus itu akan terbit surat lulus uji tipe yang baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” tambah Zulanda dalam rilisnya.
AKBP Zulanda pun menegaskan, penyidik Satlantas Polrestabes juga tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi pidana ke distributor kendaraan sepeda listrik.
Ancaman pidananya telah tertuang dalam pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan, dan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.
“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dihukum pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta, dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56," jelas Zulanda.
"Iya, karena itu turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang memakai motor secara ilegal," tegasnya.
Menurut Zulanda, imbauan ini berlaku satu minggu sejak rilis tersebut diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan maka polisi akan melakukan tindakan tegas.