Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Menanggapi komitmen yang dielu-elukan Menteri ATR/BPN, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana pun menunjukkan satu kasus mafia tanah dengam modus pemalsuan surat autentik lahan bekas Kebun Binatang di Makassar.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Sulsel telah melakukan menetapkan tersangka dalam kasus itu, tersangka berinisial EY dan AS.
"Kami menunjukkan komitmen kami, ada dua tersangka pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penahanan, mereka ditangkap. Kita juga akan mekakukan pemeriksaan kesehatan," ungkap Irjen Nana saat merilis kasus itu.
Lanjut Nana, untuk memastikan kasus itu sampai di meja hijau, saat ini tim penyidik sedang kumpulkan data dan kelengkapan berkas perkara 2 tersangka itu, kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Sulsel.
Dijelaskan, kedua tersangka itu ditetapkan setelah tersangka EY itu bertindak sebagai kuasa dari tersangka AS. Sementara EY melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang.
"Ini perlu saya jelaskan, di mana sekitar 10 September, EY ini datang ke BPN Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dan dari hasil pengecekan sertifikat itu tidak terdaftar," jelas Irjen Pol Nana kepada wartawan.
Karena merasa dirugikan atas sertifkat yang diduga palsu dan diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar saat itu lalu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Setelah ditindaklanjuti dengan memeriksa 16 orang saksi lalu disita dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu dan sertifkat pembanding dari BPN, sehingga EY ini kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Nana.