Makassar, IDN Times - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Selatan Mustagfir Sabry, masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Dia belum bebas meski permohonannya untuk peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung telah dikabulkan.
Mahkamah Agung memutus bebas Moses -sapaan Mustagfir- setelah sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun pada tingkat kasasi. Saat itu dia didakwa bersalah atas korupsi dana bansos tahun 2008 senilai Rp530 juta.
Kepala Lapas Klas I Makassar Budi Sarwono mengatakan, sudah mengetahui kabar pembebasan melalui berita media daring. Meski begitu, pihaknya belum bisa membebaskan yang bersangkutan dari sel tahanan. Sebab Lapas masih harus menunggu berita acara dari Kejaksaan Negeri Makassar.
"Masih ditahan. Kalau seandainya PK-nya turun, ada berita acara dari Kejaksaan Negeri. Kita tunggu saja," kata Budi di Makassar, Rabu (24/7).