Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Polda Sulbar / Istimewa

Intinya sih...

  • AKBP Rahman Arif dimutasi dan didemo selama satu tahun karena melanggar Kode Etik Profesi Polri
  • Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan, menjalani penempatan khusus selama tujuh hari, dan mobil milik Siti Nurhasanah masih dikuasainya
  • Siti Nurhasanah akan melaporkan kembali AKBP Rahman Arif atas dugaan pelanggaran lain, termasuk penguasaan ilegal mobil tersebut

Makassar, IDN Times - AKBP Rahman Arif, yang menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun melalui sidang komisi kode etik profesi Polri Polda Sulbar di Mamuju.

Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang terbuka di ruang Sidang Disiplin dan Etik Polri Bid Propam, Polda Sulbar, pada Rabu (31/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di