Siti menyatakan akan melaporkan kembali AKBP Rahman Arif atas dugaan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran lain yang belum ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik lainnya, yaitu penguasaan secara ilegal mobil miliknya. “Saya sudah melunasi mobil itu setelah dikejar-kejar debt collector, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah sah milik saya, tetapi Rahman Arif sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) tetap menguasainya,” ujarnya, Kamis saat dikonformasi (2/1/2025).
Sementara itu, saksi pelapor, Eka Jusup Singka, menyatakan bahwa terjadinya Sidang Etik terhadap oknum berpangkat AKBP adalah hal yang diluar dugaan. Terlebih yang bersangkutan saat dilaporkan ke MABES Polri masih aktif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Dengan dasar itu, Saksi menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sulbar.
"Terima kasih kepada bapak Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim dan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar yang telah memproses laporan pelapor sampai dengan adanya hasil sidang etik ini," ucapnya saat ditemui di Makassar, Kamis (2/1/2025).
Saksi pelapor, Eka Jusup Singka, turut mendukung langkah tersebut. Ia menilai kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etika, tetapi juga potensi pidana terkait penggelapan dan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menyebut hasil sidang masih menunggu persetujuan Kapolda Sulbar untuk diumumkan secara resmi. “Nanti setelah ditandatangani Kapolda, kami akan informasikan,” katanya kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu contoh tegas penegakan kode etik dan profesionalisme di tubuh Polri. Majelis sidang dan pihak Divisi Propam Mabes Polri mendapat apresiasi dari pelapor/korban atas tindak lanjut laporannya.
Siti dan tim hukumnya sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran etik lainnya yaitu pengusaan mobil oleh Rahman Arif yang bukan hak-nya yang merujuk pada Pasal 13 huruf (j) Perpol No.7 Tahun 2022. Ia dan tim-nya juga sedang membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Oknum Polisi tersebut berupa Laporan polisi mengenai penggelapan sesuai KUHP dan ancaman melalui media sosial sesuai UU ITE.