Makar Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa
RUU Cipta Kerja ini juga, menurut mahasiswa demonstran, juga merevisi UU tentang pendidikan yang secara substansial melepas tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan untuk rakyat. Misalnya, disebutkan mahasiswa, ada beberapa yang direvisi dengan menghapus pidana praktik pemalsuan ijazah.
"Dalam UU Perguruan Tinggi justru menghapus praktik nirlaba yang artinya mendorong perguruan tinggi menjadi industri baru, komersialisasi dalam bentuk yang baru dan baku," terangnya.
Dengan begitu, menurut mereka, orientasi pendidikan tidak lagi diperuntukkan ke rakyat, tetapi mempertegas posisinya sebagai sesuatu yang eksklusif yang tidak dapat dinikmati oleh rakyat miskin.
Selain itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga dianggap sangat cacat prosedural dalam pembentukannya. "Selama dibentuk tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Komposisi pembentukannya hanya melibatkan orang tertentu dan sekelompok orang yang mementingkan keuntungan bagi kelompoknya saja," tegasnya.
Rencananya mahasiswa di Makassar bakal terus melakukan aksi lanjutan sebelum pemerintah betul-betul menyatakan sikap untuk membatalkan rencana penerapan Omnibus Law Cipta Kerja itu di Indonesia.