ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
Mengenai jemaah yang batal berangkat, Kemenag Sulsel kini tengahmengumpulkan data jemaah.
“Dari total jemaah yang telah dipersiapkan sekitar 80 persen, kami masih mendata berapa yang tidak jadi berangkat,” tutur Ikbal.
Sementara untuk proses pelunasan biaya haji, Ikbal menyatakan, telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Kemenag Sulsel berharap jemaah yang sudah memiliki paspor, sudah pemeriksaan kesehatan, dan lulus istita’ah segera melakukan pelunasan sebelum 23 Desember.
"Jika melewati tanggal tersebut, mohon maaf, nama Anda akan diturunkan ke tahun berikutnya,” tuturnya
Ikbal juga mengatakan, memberi kesempatan kepada jemaah yang sebenarnya baru masuk kuota 2029, namun sudah siap secara finansial dan kesehatan, untuk melapor ke Kemenag.
"Dipersilakan segera melapor ke Kementerian Agama untuk pemeriksaan kesehatan, istita’ah, dan pelunasan," tandasnya.
Terkait biaya haji, Ikbal merujuk Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan total biaya sebesar sekitar Rp89 juta. Dari jumlah itu, Rp55 juta dibayar jemaah, dan Rp33 juta berasal dari nilai manfaat.
“Jemaah yang sebelumnya sudah membayar Rp25 juta berarti tinggal melunasi sekitar Rp30 juta, masih dikurangi nilai manfaat yang masuk ke rekening masing-masing sekitar Rp2 juta. Jadi total yang harus dibayar sekitar Rp28 juta sekian,” pungkas Ikbal.