Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menyikapi soal dana bantuan sumbangan masjid dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam sidang, Kamis (5/8/2021), saksi pengusaha yang dihadirkan mengakui diminta oleh ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri membantu biaya pembangunan masjid. Masjid tersebut diketahui berada di kawasan Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
"Pak Syamsul Bahri akan dikonfirmasi kembali, apakah itu (dana) sampai ke pengurus masjid atau tidak," kata penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada jurnalis saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis.