Kubu Nurdin Abdullah Tunggu Kesaksian Ajudan di Persidangan

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menyikapi soal dana bantuan sumbangan masjid dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam sidang, Kamis (5/8/2021), saksi pengusaha yang dihadirkan mengakui diminta oleh ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri membantu biaya pembangunan masjid. Masjid tersebut diketahui berada di kawasan Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
"Pak Syamsul Bahri akan dikonfirmasi kembali, apakah itu (dana) sampai ke pengurus masjid atau tidak," kata penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada jurnalis saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis.
1. Penasihat hukum sebut kliennya tidak tahu menahu setoran dana dari donatur
Menurut seorang saksi, Chaeruddin, dia diminta Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri untuk bantuan pembangunan masjid. Kepada majelis hakim dan jaksa, dia mengaku pernah menyetorkan dana tunai sebesar Rp1 miliar melalui Syamsul Bahri di rumahnya pada tahun 2020 lalu.
Setelah menyetorkan dana bantuan, dia mengaku tidak mengetahui lagi apa yang terjadi selanjutnya. Intinya, menurut Chaeruddin, dana itu murni untuk beramal. Sebelumnya dua saksi juga pernah mengaku menyetorkan uang untuk bantuan pembangunan masjid.
Menurut Irwan, keterangan saksi dalam fakta persidangan menjadi petunjuk bahwa kliennya sama sekali tidak tahu menahu mengenai setoran dana bantuan dari para donator.
"Yang disumbangkan mereka itu (saksi) betul-betul untuk masjid disampaikan masuk ke pengurus masjid semuanya, tidak ada urusannya dengan pak Nurdin," jelas Irwan.