Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, memberi keterangan usai sidang pembacaan pledoi kliennya, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, memberi keterangan usai sidang pembacaan pledoi kliennya, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Kritik terhadap metode penyelidikan

  • Bukti tidak relevan, Mira jadi target utama

  • Merasa jadi korban kriminalisasi

Makassar, IDN Times – Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Ida menyebut tuduhan terhadap Mira tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.

Ia menekankan bahwa kliennya memang menjabat sebagai direktur perusahaan kosmetik, namun tidak ada bukti keberadaan bahan berbahaya di lokasi produksi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di