Makassar, IDN Times – Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Ida menyebut tuduhan terhadap Mira tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Ia menekankan bahwa kliennya memang menjabat sebagai direktur perusahaan kosmetik, namun tidak ada bukti keberadaan bahan berbahaya di lokasi produksi.
“Pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan bermerkuri di pabrik, nah, ini berdasarkan keterangan saksi dari polisi juga,” tegas Ida usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025)
Ida juga menyebutkan bahwa keterangan saksi justru membantah tuduhan adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut.