Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyerahkan barang bukti ke Propam Polda Sulsel, Senin (30/9). Bukti itu terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami tiga jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian.

Barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.

1. Kasus diproses di dua jalur, yakni propam dan pidana biasa

IDN Times/Maulana

Diberitakan sebelumnya, tiga jurnalis mengalami kekerasan dari aparat saat meliput unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa (24/9).

"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangan nya masih proses," Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.

Tim kuasa hukum lainnya, Kadir Wokanubun menambahkan, pihaknya menempuh dua jalur, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 351.

"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.

2. Korban mengalami lebam di tubuh

Dok. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam di tubuh. Bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan indikasi adanya tindak pidana.

"Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelasnya.

LBH Pers Makassar, kata dia, menagih komitmen kepolisian mengenai perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan. "Karena ini bukan insiden pertama. Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," paparnya.

3. Kapolda diminta mengambil tindakan tegas

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dalam kesempatan itu, LBH Pers Makassar juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas. "Baik dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya," kata Kadir.

Diberitakan sebelumnya, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan yang diduga dilakukan aparat saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9), Ketika jurnalis itu adalah Muhammad Darwi Fathir (jurnalis Antara), Saiful (jurnalis inikata.com Sultra), dan Isak Pasabuan (jurnalis Makassar Today).

Editorial Team