Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 10 persen, dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279. Usulan ini muncul sebagai upaya menjaga daya beli buruh di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, sekaligus menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik.
Pembahasan UMP digelar dalam rapat LKS Tripartit pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, mengatakan proses penetapan UMP belum final. Pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Belum ada legil standing untuk itu sehingga kesimpulan rapat menunggu kepastian hukum dari pusat, apakah dia yang menetapkan seperti dulu (tahun lalu) atau menyerahkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan Dewan Pengupahan itu penentuannya," kata Basri Abbas, Selasa (28/10/2025).
