Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi, Mustari Tepu/Istimewa
Mustari menegaskan bahwa pelanggaran hukum di kawasan konservasi akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sanksi hukum untuk perseorangan berupa penjara 2-11 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, sanksinya lebih berat, yaitu penjara 4-40 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 50 miliar," jelasnya.
Ia berharap langkah hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar maupun pelanggaran lainnya di kawasan konservasi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Mustari optimis bahwa kawasan TWA Hutan Pinus Lembanna Malino dapat tetap terjaga dan menjadi destinasi wisata yang aman bagi pengunjung.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembalakan liar kembali terjadi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Pinus Lembanna Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Senin (27/12025).
Pohon-pohon pinus yang ditebang secara ilegal menjadi pemandangan memilukan bagi para pengunjung yang menikmati liburan bersama rekannya di kawasan tersebut.
Rustam, salah satu pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna, menyatakan kekecewaannya terhadap aksi pembalakan liar tersebut. Ia bersama rekan-rekannya menemukan batang pohon pinus yang diduga baru saja ditebang menggunakan chainsaw.
"Ini jelas kejahatan. Pohon-pohon ini ditebang tanpa alasan, padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA. Barang buktinya bahkan dibiarkan begitu saja," ujar Rustam kepada IDN Times, Senin.