Makassar, IDN Times - Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memunculkan penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satu yang menolak Perppu tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan.
Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, menilai isi dari Perppu tersebut tidak jauh berbeda dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat atau tidak sesuai konstitusi.
"Anehnya, pemerintah pusat ini membuat Perppu. Kemudian membuat undang-undang, isinya tidak jauh beda dengan undang-undang lapangan kerja," kata Andi Mallanti, saat diwawancarai IDN Times, Minggu (30/4/2023).