Sidang kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (15/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Putri masih berusia 19 tahun. Ia sedang hamil. Gadis muda itu memutuskan untuk menemui Jibril di indekosnya di Kota Makassar. Ia datang membawa kabar tentang kehamilannya, tentang pertemuan dengan keluarga sang kekasih di Jeneponto. Namun, kabar itu dibalas dengan kematian.
Jibril mengaku, awalnya mereka berbincang di kamar kost. Putri diam saat ditanya kenapa mendatangi rumah keluarganya. Ia hanya berharap bahwa masalah mereka bisa diselesaikan dengan jalan baik-baik.
Namun, Jibril berencana lain. Ia menggunakan ponsel Putri untuke mengarang cerita kepada Resky, bos tempat mereka bekerja, dengan mengatakan Putri keluar bersama laki-laki lain.
"Saya tanya juga bos (Resky) sekitar jam 1 malam, bilang keluar sama laki-laki lain. Supaya tidak dicurigai orang (kalau saya malam itu bersama korban)," ucap Jibril.
Setelah pembicaraan di kamar kost, Jibril mengajak Putri keluar dengan mengendarai motor masing-masing keliling kota Makassar. Lalu, Jibril mengajak Putri ke jalur sunyi di area persawahan di Pallangga, Gowa.
"Saat berhenti ngapain?" tanya hakim Aliya Yustitia Sagala.
"Dia diam saja dan berkata kasar sama saya 'ini bertanya terus', dan saya emosi langsung menikam perutnya," kata Jibril, datar.
Putri menjerit kesakitan. Jibril yang sempat kabur, lalu kembali untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
"Saat saya tikam, korban berteriak, terus saya dorong mayatnya ke sawah."
Tanpa rasa bersalah, Jibril langsung pulang ke kampungnya di Jeneponto dengan membawa serta ponsel Putri. Di wilayah Kabupaten Takalar, ia membuang badik dan ponsel korban ke rawa-rawa dengan niat menghilangkan jejak kekejamannya.
"(Ukuran) badiknya sekitar satu jengkal. Saya buang di daerah rawa-rawa di daerah Takalar. (Kelurahan) Mangadu," Jibril menerangkan.
Di hadapan Majelis Hakim, ia tetap membantah bahwa anak dalam kandungan Putri adalah darah dagingnya. Padahal, ia pernah menyetubuhi korban berulang kali.