Makassar, IDN Times - Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bermula dari upaya membantu rekan sejawat yang tidak menerima gaji. Pada 2018, Rasnal yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama guru Abdul Muis berinisiatif mencari solusi untuk membayar honor sepuluh guru non-PNS atau guru honorer.
Keduanya kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa. Usulan tersebut disepakati bersama tanpa paksaan.
Menurut mantan anggota Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, keputusan itu muncul dari hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa. Dia menyebut para wali murid saat itu justru berinisiatif menaikkan urungan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu.
"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," kata Supri, dikutip dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).
