Rekaman CCTV menangkap momen seorang anak perempuan yang dilaporkan hilang, dibawa oleh seorang wanita dewasa. (Dok. Istimewa)
Sebagai kriminolog sekaligus orangtua, Rahman juga menyampaikan pesan penting bagi keluarga agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka.
“Dalam ilmu victimologi, korban kadang muncul karena kelalaian kita. Maka orangtua harus memerhatikan betul aspek keamanan anak. Kalau pengawasan melekat, penculikan seperti ini sulit terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal maraknya praktik adopsi anak secara ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan anak.
“Banyak keluarga ingin mengadopsi anak tapi tidak paham prosedurnya. Di situ pelaku memanfaatkan celah, menawarkan anak lewat cara-cara ilegal. Orang tua harus berhati-hati,” pesan Rahman.
Kasus Bilqis bermula dari hilangnya seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025. Setelah sepekan pencarian, Bilqis ditemukan selamat di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD), Jambi, pada 8 November 2025.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perempuan yang disebut sebagai pembeli anak tersebut. Mereka adalah Sri Yuliana (30) warga Makassar, wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Nadia Hutri (29). Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputro (36), warga Kelurahan Pematang Kadis Bangko, Kecamatan Merangin, Jambi.