Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Sebelumnya, KPU Makassar melaksanakan sosialisasi rekrutmen penyelenggara pada badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11/2022) di kantor KPU Makassar, Antang.
Pada kegiatan itu, KPU Makassar memaparkan soal persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS, antara lain; Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 NKRI, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan Adhoc yaitu, ketua PPK Rp 2.5 juta untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.2 juta untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK Rp 1.3 juta untuk Pemilu dan Pemilihan.
Lalu, ketua PPS sebesar Rp 1.5 juta untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Kemudian Ketua KPPS Rp 1.2 juta untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.1 juta untuk Pemilu dan Pemilihan.