Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bulukumba sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan nomor dua di Pilkada Bulukumba, Askar HL-Arum Spink, menyatakan mencabut gugatannya di awal sidang MK, Kamis (4/2/2021), atas permintaan prinsipal dari paslon tersebut.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, menjelaskan KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pihak terkait, serta paslon terpilih sudah tidak diberi kesempatan oleh hakim untuk membacakan jawaban atas gugatan dari Paslon 2 yang diajukan dan dibacakan sebelumnya pada sidang Kamis, 28 Januari 2021 lalu.
"Ketua Majelis Hakim panel 1, Anwar Usman yang juga Ketua MK menyatakan nanti akan disampaikan, diputuskan di sidang berikutnya yang akan segera disampaikan jadwalnya setelah selesai RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Uslimin saat dihubungi IDN Times via telepon.