Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Intinya sih...

  • KPU Sulsel belum terima pemberitahuan resmi dari MK

  • RMB-ATK gugat ke MK soal syarat pencalonan, bukan soal suara

  • Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih belum bisa dijadwalkan hingga ada putusan final dari MK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilwalkot Palopo. Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyebut pihaknya telah mengantisipasi langkah hukum tersebut. KPU menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim pendamping hukum.

"Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kami juga sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional," kata Romy, Rabu (11/6/2025).

1. KPU Sulsel belum terima pemberitahuan dari MK

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Romy, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK soal status permohonan. Meski demikian, KPU Sulsel memilih tidak menunggu dan mulai menyusun strategi menghadapi seluruh kemungkinan hukum yang muncul.

"Belum ada surat resmi dari MK, tapi kami menyiapkan diri untuk semua kemungkinan, termasuk jika MK memutuskan PSU ulang," katanya.

2. RMB-ATK gugat ke MK soal syarat pencalonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Gugatan RMB-ATK tercatat dalam sistem elektronik MK dengan nomor e-AP3: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Dalam permohonan tersebut, pasangan ini menggugat KPU Kota Palopo, bukan pasangan calon lain.

“Yang disengketakan bukan soal suara, tapi syarat pencalonan. Pengalaman sebelumnya, masalah administratif bisa berdampak besar. Jadi kami tidak ingin kecolongan,” kata Romy.

3. Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih belum bisa dijadwalkan

Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) meggunakan hak pilihnya dalam PSU Pilkada Palopo, Jumat (24/5/2025). (Dok. Istimewa)

Sebagian tim KPU Sulsel telah diterjunkan ke Kota Palopo untuk pengumpulan data lapangan. Tim lainnya tetap berada di Makassar untuk menyiapkan dokumen hukum serta merespons rekomendasi dari Bawaslu dan surat-surat dari KPU RI.

KPU juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk pendampingan hukum, serta berkoordinasi langsung dengan KPU RI melalui Divisi Hukum yang dipimpin Upi Hastati. Sementara itu, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, yakni Naili Trisal dan Akmad Syarifuddin, belum bisa dijadwalkan hingga ada putusan final dari MK.

“Selama gugatan ini masih berproses di MK, pelantikan belum bisa dijadwalkan. Semua harus menunggu putusan final,” kata Romy.

Sebelumnya, RMB-ATK resmi mengajukan gugatan ke MK pada Senin, 2 Juni 2025, dengan alasan dugaan cacat prosedur dalam penyelenggaraan Pilwalkot Palopo. Pasangan ini diusung Partai Golkar dan PKS.

Editorial Team