Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilwalkot Palopo. Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyebut pihaknya telah mengantisipasi langkah hukum tersebut. KPU menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim pendamping hukum.
"Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kami juga sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional," kata Romy, Rabu (11/6/2025).