Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, angkat bicara soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan dan gedung pemerintahan diperbolehkan pada Pemilu 2024 nanti.
Hasbullah mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pemilu di daerah siap bekerja sesuai ketentuan dan kepastian hukum. Demikian juga untuk aturan baru tersebut.
"Itu kan keputusan MK. Apapun keputusan MK kita harus laksanakan," kata Hasbullah, Kamis (24/8/2023).