Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plang nama di kantor KPU Sulawesi Selatan (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, angkat bicara soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan dan gedung pemerintahan diperbolehkan pada Pemilu 2024 nanti.

Hasbullah mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pemilu di daerah siap bekerja sesuai ketentuan dan kepastian hukum. Demikian juga untuk aturan baru tersebut. 

"Itu kan keputusan MK. Apapun keputusan MK kita harus laksanakan," kata Hasbullah, Kamis (24/8/2023).

1. KPU Sulsel siap sosialisasi

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasbullah menyatakan siap menyosialisasikan aturan baru tersebut ke masyarakat. Untuk sosialisasi, KPU akan memanfaatkan kanal-kanal media maupun sosialisasi secara langsung.

"Apapun kebijakan terkait dengan teknis yang ada di KPU, kami siap mensosialisasikan itu," kata Hasbullah.

2. Belum masuk masa kampanye

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 25 November 2023 mendatang. Menurutnya jika ada aktivitas politik di kampus saat ini lebih bersifat sosialisasi dibandingkan kampanye.

Sejauh ini, KPU juga belum berkoordinasi dengan pihak kampus mana pun. 

"Belum. Waktu kampanye kan belum. Kampanye kan tanggal 25 November. Kalau ada kegiatan yang masuk di kampus paling sifatnya sosialisasi bukan terkait calon," katanya.

3. Boleh tapi tanpa atribut

Ilustrasi parpol. Foto: Ist.

Meski kampanye di kampus dibolehkan, namun tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Salah satunya peserta pemilu tidak diperkenankan membawa atribut parpol.

"Boleh melaksanakan kampanye di kampus tapi itu sifatnya tidak membawa atribut. Jadi, (kegiatan) debat, saya pikir itu bagus," kata Hasbullah.

Editorial Team