Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pasien COVID-19 tetap bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Antarlembaga, Uslimin, mengatakan semua daftar pemilih tetap (DPT) di 12 daerah penyelenggara pilakda di Sulsel yang berjumlah 3.390.233 orang itu, dijamin hak pilihnya.
"Termasuk mereka yang sudah teridentifikasi sebagai pemilih tapi kemudian pada hari H kurang beruntung karena lagi sakit atau menderita COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, itu dijamin hak pilihnya," katanya saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/10/2020).
