Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang, Fatmawati, di sela-sela kegiatan rapat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Four Points, Makassar, Minggu (20/11/2022).
"Disabilitas (difabel) juga diberi ruang untuk menjadi PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dan PPS," kata Fatmawati.