Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Intinya sih...

  • KPU Sulsel akan mengembalikan sebagian besar dana hibah Pilgub 2024 ke kas daerah, perkiraan mencapai Rp140-150 miliar.
  • Laporan penggunaan dana harus selesai dan dirapikan sebelum 6 Mei 2025, setelah itu baru bisa diumumkan jumlah yang dikembalikan.
  • Penggunaan dana hibah Pilgub 2024 sepenuhnya mengacu pada rencana belanja yang disahkan pemerintah daerah, tidak boleh untuk keperluan tambahan lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan sebagian besar dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 akan dikembalikan ke kas daerah. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memperkirakan dana yang dikembalikan mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar.

Hal ini disampaikannya di sela Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Makassar, Senin (28/4/2025). Dia mengatakan pengembalian dana hibah ini masih dalam proses finalisasi. 

"Dana hibah yang akan dikembalikan itu kita hitung kembali. Kalau tidak salah di kisaran 140 atau 150 miliar," kata Hasbullah kepada wartawan.

1. Laporan penggunaan dana masih finalisasi

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasbullah menjelaskan semua laporan penggunaan dana Pilgub 2024 harus sudah selesai dan dirapikan sebelum atau pada 6 Mei 2025. Setelah itu, mereka baru bisa mengumumkan berapa persis dana yang dikembalikan.

"Nanti pastinya kita cut-off laporan di tanggal 6 karena teman-teman masih merampungkan semua laporan anggaran. Jadi kami akan umumkan nanti," kata Hasbullah.

2. Penggunaan dana hibah mengacu pada rencana belanja

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasbullah menegaskan penggunaan dana hibah selama penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024 sepenuhnya mengacu pada rencana belanja yang telah disahkan sebelumnya oleh pemerintah daerah. 

Dia menepis kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk keperluan tambahan lain di luar rencana awal, termasuk permintaan dari sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait anggaran pengamanan pemilu.

"Tergantung pemberi hibah karena anggaran yang kami belanjakan itu sesuai dengan rancangan belanja yang sudah diterima sebelumnya dari pemerintah daerah. Kalau ada pengeluaran dari rencana anggaran yang kita usulkan sebelumnya, butuh revisi," jelasnya. 

3. KPU tidak berwenang menghibahkan dana untuk hal lain

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasbullah juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghibahkan kembali anggaran yang sudah diterima. Jika ada kebutuhan tambahan dari instansi lain, seperti BNN, maka menurutnya, hal itu menjadi wewenang pemerintah provinsi sebagai pihak pemberi hibah.

"Kami tidak mungkin menghibahkan lagi anggaran yang sudah diberikan kepada kami, kecuali itu menjadi kewenangan pemberi hibah dari pemerintah provinsi," katanya.

Editorial Team