Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum tengah mempersiapkan penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Sistem ini rencananya jadi proyek pilot yang bakal dijalankan di daerah tertentu.

Pilkada serentak akan digelar di 12 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Namun sejauh ini, KPU Sulsel belum memastikan di daerah mana saja e-rekap bakal diterapkan.

“Masih dipetakan seluruh Indonesia berbasis TPS, untuk penggunaan e-rekap,” kata Anggota KPU Sulsel Asram Jaya kepada IDN Times di Makassar, Jumat (6/12).

1. KPU Sulsel tunggu aspek legalitas

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya. IDN Times / Aan Pranata

Asram mengatakan, penerapan e-rekap di Sulsel tergantung hasil pemetaan. Dalam pemetaan, sejumlah aspek jadi pertimbangan. Salah satunya kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah.

"Salah satunya koneksi internet," ucap Asram.

Selain itu, KPU Sulsel juga menunggu kepastian aspek legalitas. KPU RI sementara mempersiapkannya dalam bentuk rancangan peraturan KPU.

“Setelah hasil pemetaan dan tertuang di PKPU menyangkut e-rekap, baru kami bisa pastikan,” Asram melanjutkan.

2. Sistem e-rekap mencegah panitia pemungutan suara meninggal

Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Wacana penerapan e-rekap diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, November 2019 lalu. Arief menyatakan penghitungan suara pemilihan umum menggunakan sistem digital merupakan upaya mencegah panitia pemungutan suara meninggal.

Upaya ini ditempuh setelah KPU berkaca pada hasil Pemilu 2019. Saat itu ada sejumlah petugas pemungutan suara di berbagai daerah yang meninggal saat bertugas.

“Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan,” kata Arif seperti dikutip Antara pada Senin (11/11).

3. Belum ada aturan khusus soal penggunaan e-rekap

Rekapitulasi Pemilu 2019 di KPU Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Tenaga Ahli KPU M Fadlillah mengatakan, saat ini belum ada peraturan yang khusus jadi pedoman tentang pelaksanaan e-rekap. Aspek legalitas untuk sistem itu bisa dituangkan lewat Peraturan KPU maupun Keputusan KPU.

Soal e-rekap sebenarnya disinggung pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 111 ayat 1 disebutkan, penghitungan suara dari pemilihan secara manual dan/atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).

Meski terdapat landasan hukum dalam penerapan e-rekap, Fadlillah mengatakan akan lebih baik bila dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pilkada, karena dalam UU tersebut masih terdapat pasal yang mengatur tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi.

"Kalau misalnya nanti kita menggunakan e rekap ini, bagaimana peran PPK? sementara undang-undang mengamanahkan agar tugas PPK melakukan rekapitulasi. itu yang saya kira perlu dipikirkan sama-sama," katanya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team