Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, mengungkapkan terdapat tujuh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan pelaksanaan PSU di beberapa daerah di Indonesia yang merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2024.
Gugatan tersebut berasal dari tujuh daerah, yakni Pilkada Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu. Meski demikian, Afifuddin memastikan KPU siap menghadapi gugatan tersebut dan akan memberikan penjelasan tentang situasi yang terjadi saat pelaksanaan PSU.
"Ada tujuh yang sementara ada gugatan, besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, sedang kita siapkan. Kemudian kabarnya (gugatan) baru ini akan ada," kata Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Makassar, Senin (28/4/2025).
