Makassar, IDN Times - Lima hasil pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima daerah itu ialah Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Barru.
Gugatan untuk hasil Pilkada Pangkep dilayangkan pasangan Abdul Rahman Assagaf - Muammar Muhayang kepada KPU Pangkep. Gugatan pasangan ini didaftarkan di MK pada 18 Desember 2020 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
"Kami telah mempersiapkan jawaban apa yang sesuai dengan materi gugatan. Kedua, kita juga telah mempersiapkan alat bukti dari sejumlah wilayah yang digugat," kata Ketua KPU Pangkep, Burhan, saat dihubungi IDN Times via telepon, Senin (25/1/2021).