Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Makassar, IDN Times - Lima hasil pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima daerah itu ialah Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Barru.

Gugatan untuk hasil Pilkada Pangkep dilayangkan pasangan Abdul Rahman Assagaf - Muammar Muhayang kepada KPU Pangkep. Gugatan pasangan ini didaftarkan di MK pada 18 Desember 2020 lalu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. 

"Kami telah mempersiapkan jawaban apa yang sesuai dengan materi gugatan. Kedua, kita juga telah mempersiapkan alat bukti dari sejumlah wilayah yang digugat," kata Ketua KPU Pangkep, Burhan, saat dihubungi IDN Times via telepon, Senin (25/1/2021).

1. KPU Pangkep siapkan kronologi dan bukti

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Burhan juga mengatakan pihaknya telah mengontrak kuasa hukum untuk mendampingi dalam persidangan nanti. Selain itu, pihak KPU Pangkep juga telah bersiap mengikuti sidang baik di Makassar maupun di Jakarta. 

"Kan sidang pembukaan untuk Pangkep tanggal 28 Januari 2021. Sejumlah tim sekarang sudah ada di Jakarta untuk menyusun jawaban kronologi dan alat bukti untuk siap diajukan di persidangan," kata Burhan.

Bukti-bukti yang disediakan, kata Burhan, antara lain adalah model C hasil KWK dari setiap TPS. Kemudian, model D hasil tingkat kecamatan dan model D hasil tingkat kabupaten. 

"Termasuk kita sudah gandakan semua," kata Burhan.

2. KPU Bulukumba serahkan proses sepenuhnya ke MK

Editorial Team